PELAYANAN PERIZINAN BERGERAK OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN FLORES TIMUR

Pada tanggal 16 s/d 21 Juni 2022 lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Flores Timur telah melaksanakan kegiatan Percepatan Perizinan Berusaha pada Tujuh ( 7 ) Kecamatan di Kabupaten Flores Timur antara lain Kecamatan Tanjung Bunga, Kecamatan Titehena, Kecamatan Ile Bura, Kecamatan Lewolema, Kecamatan Adonara Barat, kecamatan Adonara Tengah, serta Kecamatan Wotan Ulumado.

Penyerahan Dokumen Perizinan Berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) Oleh Bpk.  Marius Paman Boli, S.Sos Kepada Pelaku Usaha

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan  yang telah dilaksanakan pada tahun 2021, yang bertujuan untuk melakukan pendekatan pelayanan  perizinan terhadap para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Flores Timur.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapakan agar para pelaku usaha di Kabupaten Flores Timur, bisa memperoleh legalitas usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha yang dijalankan.