PELAYANAN PERIZINAN BERGERAK OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN FLORES TIMUR

Pada tanggal 16 s/d 21 Juni 2022 lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Flores Timur telah melaksanakan kegiatan Percepatan Perizinan Berusaha pada Tujuh ( 7 ) Kecamatan di Kabupaten Flores Timur antara lain Kecamatan Tanjung Bunga, Kecamatan Titehena, Kecamatan Ile Bura, Kecamatan Lewolema, Kecamatan Adonara Barat, kecamatan Adonara Tengah, serta Kecamatan Wotan Ulumado.

Penyerahan Dokumen Perizinan Berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) Oleh Bpk.  Marius Paman Boli, S.Sos Kepada Pelaku Usaha

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan  yang telah dilaksanakan pada tahun 2021, yang bertujuan untuk melakukan pendekatan pelayanan  perizinan terhadap para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Flores Timur.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapakan agar para pelaku usaha di Kabupaten Flores Timur, bisa memperoleh legalitas usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha yang dijalankan.

 

 

SOSIALISASI  RANCANGAN PERATURAN DAERAH “ PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA ”

SOSIALISASI  RANCANGAN PERATURAN DAERAH

“ PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA ”

 

   

Kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur berlangsung dari tanggal 8 s/d 12 Maret 2022 yang dilaksanakan di 19 Kecamatan. Ada tiga Rancangan Peraturan Daerah yang disosialisasikan, salah satunya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Tujuan diadakan sosialisasi adalah untuk menampung aspirasi dan masukkan dari masyarakat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Team Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah terdiri dari Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Flores Timur.

 

 

 

 

Jadwal Pelaporan LKPM Tahun 2022

Penanggung Jawab LKPM, sebelum membuat LKPM terlebih dulu dapat mempelajari hal-hal sebagai berikut:

Bagi pelaku usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha, baik dalam tahap konstruksi/persiapan maupun tahap operasional/komersial wajib menyampaikan LKPM Triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2021, dimulai tanggal 1 Januari 2022 sampai paling lambat tanggal 10 Januari 2022
Bagi pelaku usaha yang belum menyampaikan LKPM Triwulan Ill 2021 atau telah menyampaikan namun dalam status draft atau perlu perbaikan agar dapat disampaikan/ditindaklanjuti segera, paling lambat tanggal 30 Desember 2021. Apabila melewati waktu tersebut maka pelaku usaha dianggap tidak menyampaikan LKPM Triwulan Ill 2021.
Bagi pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha lebih dari 1 (satu) bidang usaha dan/atau lebih dari 1 (satu) lokasi usaha, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan/atau masing-masing lokasi proyek.
Pelaku Usaha dapat mengunduh pada https://linktr.ee/lkpm dokumen sebagai berikut:
Surat Pemberitahuan Penyampaian LKPM Triwulan IV Tahun 2021;
Surat Peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha yang belum menyampaikan Laporan LKPM TW III 2021;
Panduan Penggunaan Sistem LKPM Online;
Panduan Penentuan Kelompok Kegiatan Usaha.

Pelayanan Berbantuan dan Pelayanan Bergerak OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pelayanan Berbantuan dan Pelayanan Bergerak OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) Secara Simbolis Oleh Camat Witihama kepada Pelaku Usaha di Kecamatan Witihama

Sesuai dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko dan PP No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja yang terkait Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, maka pelayanan perizinan berusaha wajib menggunakan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko  yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM dan telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden RI pada tanggal 09 Agustus 2021.

Pelayanan Perizinan Berusaha pada Sistem OSS dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha dengan menggunakan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP. Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP menfasilitasinya dengan melakukan  pelayanan berbantuan; dan/atau  pelayanan bergerak. Pelayanan berbantuan dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan Pelaku Usaha.

Pelayanan Berbantuan dan Bergerak dimaksudkan untuk meningkatkan keterjangkauan pelayanan publik di bidang perizinan kepada masyarakat para pelaku usaha yang tersebar di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Flores Timur.

Dalam upaya peningkatan pelayanan perizinan, Pemerintah Kab. Flores Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Flores Timur melakukan  pelayanan berbantuan; dan/atau  pelayanan bergerak kepada pelaku usaha Mikro,Kecil,Menengah di beberapa Kecamatan Yaitu :

  • Kecamatan Ile Boleng,Kecamatan Wulanggitang,Kecamatan Adonara Timur dan Kecamatan Solor Timur dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober dan 27 Oktober 2021.
  • Kecamatan Witihama,Kecamatan Ile Bura,Kecamatan Titehena dan Kecamatan Tanjung Bunga dilaksanakan pada tanggal 01 s/d 03 Desember 2021

    Pelaku Usaha di Kecamatan Ile Bura

Dengan adanya pelayanan berbantuan; dan/atau  pelayanan bergerak diharapkan adanya peningkatan legalitas para pelaku usaha melalui pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 

PEMBERIAN FASILITAS PENANAMAN MODAL YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR

Penyerahan Piagam Penghargaan Oleh Asisten II Bidang Perekonamian dan Pembangunan Setda yang didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Kepala DInas Nakertrans Kabupaten Flores Timur

Pemerintah Kabupaten Flores Timur dalam Surat Keputusan Bupat Nomor : 254 Tahun 2021 tentang hasil pemberian fasilitas penanaman modal telah menetapkan pemberian fasilitas penanaman modal kepada 3 ( tiga) PMA yang berusaha di Kabupaten Flores Timur, yaitu:

  • – Perusahaan Tigate Trees yang membidangi jenis usaha pertanian buah biji dan kacang kacangan.
  • – Perusahaan Tripper Nature yang membidangi jenis usaha industri pengolahan dan pengawetan lainnya, buah buahan dan sayuran, industri bumbu masak dan penyedap masakan, industri produk makanan lainnya, industri minuman lainnya dan  industri minyak Atsiri.
  • – Perusahaan Primo Indo Ikan yang membidangi jenis usaha industri pembekuan ikan dan biodata perairan.

Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bergerak

Dalam rangka peningkatan pelayanan Perizinan Berusaha bagi para pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Flores Timur akan mengadakan Pelayanan Perizinan Bergerak yang akan berlangsung pada Tanggal 21 s/d 22 Oktober 2021 di Kecamatan Wulanggitang dan Kecamatan Ile Boleng, dan Pelayanan Perizinan Bergerak pada tanggal 26 s/d 27 di Kecamatan Adonara Timur dan Kecamatan Solor Timur. Agar kiranya Pelaku Usaha yang belum memiliki Izin Usaha, dapat mendatangi Lokasi sesuai Jadwal diatas. Diharapkan agar membawa serta E-KTP. Terima Kasih.