Gambaran Umum

PROFIL DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN FLORES TIMUR

 

1. GAMBARAN UMUM DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Flores Timur dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0140), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0161).

Lokasi dan Letak geografis

Alamat Lengkap
Jl. San Juan, Sarotari, Larantuka, Kab. Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Telpon/Fax
(0383) 2551051

Kode Pos
86218

Email
kpmpptkabflotim@ymail.com

dpmptspflotimkab@gmail.com

Koordinat Kantor
08° 31954″ S
123° 01226″ E

 

2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI

a. Tugas Pokok
Membantu Bupati dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan.

b. Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  3. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka dikeluarkan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
Wewenang penandatanganan perizinan yang semula oleh Bupati, dilimpahkan kepada kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu melalui Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 4 tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dari Bupati Kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Flores Timur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati FloresTimur Nomor 100 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Flores Timur. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Dari Bupati Flores Timur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Flores Timur. Berdasarkan peraturan bupati tersebut maka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berwenang menandatangani 48 jenis Perizinan dan Non Perizinan terdiri dari 44 jenis perizinan dan 4 jenis Non Perizinan, yang telah dilimpahkan tersebut.

3. PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2020
Program dan Kegiatan Satuan Perangkat Kerja Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun 2020 adalah sbb:

1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

  1. Penyediaan jasa surat menyurat
  2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
  3. Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional
  4. Penyediaan jasa administrasi keuangan
  5. Penyediaan jasa kebersihan kantor
  6. Penyediaan alat tulis kantor
  7. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
  8. Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
  9. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang undangan
  10. Penyediaan makanan dan minuman
  11. Rapat rapat koordinasi dan konsultasi
  12. Penyediaan jasa tenaga pendukung dan teknis perkantoran

2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

  1. Pengadaan perlengkapan gedung kantor
  2. Pengadaan peralatan gedung kantor
  3. Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
  4. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
  5. Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor

3. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

  1. Pendidikan dan pelatihan formal

4. Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan

  1. Penyusunan laporan capaian kinerja, realisasi keuangan dan laporan tahunan

5. Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi

  1. Pengembangan potensi unggulan daerah
  2. Koordinasi antar lembaga dalam pengendalian pelaksanaan investasi PMDN/PMA
  3. Peningkatan kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal
  4. Penyelenggaraan Pameran Investasi

5. Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi

  1. Memfasilitasi dan koordinasi kerjasama di bidang investasi
  2. Pengembangan sistim informasi penanaman modal

6. Program Pelayanan Perijinan Terpadu

  1. Pelayanan Perijinan
  2. Sosialisasi Perijinan