RAPAT PENYELESAIAN MASALAH / HAMBATAN YANG DIHADAPI OLEH PELAKU USAHA DALAM MEREALISASIKAN KEGIATAN USAHANYA DI KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2023

RAPAT PENYELESAIAN MASALAH / HAMBATAN YANG DIHADAPI OLEH PELAKU USAHA

DALAM MEREALISASIKAN KEGIATAN USAHANYA DI KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2023

Kegiatan Rapat Penyelesaian Masalah / Hambatan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya di Kabupaten Flores Timur  dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2023 bertempat di Hotel Gelekat Nara – Larantuka, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP Kab. Flores Timur,        Drs. Badaruddin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kab. Flores Timur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Flores Timur diwakili oleh Sekertaris Dinas, Ketua GAPENSI (Gabungan Pengusaha Seluruh Indonesia) Kab. Flores Timur dan Para Pelaku Usaha yang ada di Kab. Flores Timur.

Tujuan Rapat Penyelesaian Masalah / Hambatan ini, agar mencari solusi untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh Pelaku Usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya di Kabupaten Flores Timur.

PELAYANAN PERIZINAN BERGERAK OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN FLORES TIMUR

Pada tanggal 16 s/d 21 Juni 2022 lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Flores Timur telah melaksanakan kegiatan Percepatan Perizinan Berusaha pada Tujuh ( 7 ) Kecamatan di Kabupaten Flores Timur antara lain Kecamatan Tanjung Bunga, Kecamatan Titehena, Kecamatan Ile Bura, Kecamatan Lewolema, Kecamatan Adonara Barat, kecamatan Adonara Tengah, serta Kecamatan Wotan Ulumado.

Penyerahan Dokumen Perizinan Berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) Oleh Bpk.  Marius Paman Boli, S.Sos Kepada Pelaku Usaha

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan  yang telah dilaksanakan pada tahun 2021, yang bertujuan untuk melakukan pendekatan pelayanan  perizinan terhadap para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Flores Timur.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapakan agar para pelaku usaha di Kabupaten Flores Timur, bisa memperoleh legalitas usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha yang dijalankan.

 

 

SOSIALISASI  RANCANGAN PERATURAN DAERAH “ PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA ”

SOSIALISASI  RANCANGAN PERATURAN DAERAH

“ PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA ”

 

   

Kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur berlangsung dari tanggal 8 s/d 12 Maret 2022 yang dilaksanakan di 19 Kecamatan. Ada tiga Rancangan Peraturan Daerah yang disosialisasikan, salah satunya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Tujuan diadakan sosialisasi adalah untuk menampung aspirasi dan masukkan dari masyarakat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Team Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah terdiri dari Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Flores Timur.

 

 

 

 

Jadwal Pelaporan LKPM Tahun 2022

Penanggung Jawab LKPM, sebelum membuat LKPM terlebih dulu dapat mempelajari hal-hal sebagai berikut:

Bagi pelaku usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha, baik dalam tahap konstruksi/persiapan maupun tahap operasional/komersial wajib menyampaikan LKPM Triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2021, dimulai tanggal 1 Januari 2022 sampai paling lambat tanggal 10 Januari 2022
Bagi pelaku usaha yang belum menyampaikan LKPM Triwulan Ill 2021 atau telah menyampaikan namun dalam status draft atau perlu perbaikan agar dapat disampaikan/ditindaklanjuti segera, paling lambat tanggal 30 Desember 2021. Apabila melewati waktu tersebut maka pelaku usaha dianggap tidak menyampaikan LKPM Triwulan Ill 2021.
Bagi pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha lebih dari 1 (satu) bidang usaha dan/atau lebih dari 1 (satu) lokasi usaha, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan/atau masing-masing lokasi proyek.
Pelaku Usaha dapat mengunduh pada https://linktr.ee/lkpm dokumen sebagai berikut:
Surat Pemberitahuan Penyampaian LKPM Triwulan IV Tahun 2021;
Surat Peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha yang belum menyampaikan Laporan LKPM TW III 2021;
Panduan Penggunaan Sistem LKPM Online;
Panduan Penentuan Kelompok Kegiatan Usaha.

Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bergerak

Dalam rangka peningkatan pelayanan Perizinan Berusaha bagi para pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Flores Timur akan mengadakan Pelayanan Perizinan Bergerak yang akan berlangsung pada Tanggal 21 s/d 22 Oktober 2021 di Kecamatan Wulanggitang dan Kecamatan Ile Boleng, dan Pelayanan Perizinan Bergerak pada tanggal 26 s/d 27 di Kecamatan Adonara Timur dan Kecamatan Solor Timur. Agar kiranya Pelaku Usaha yang belum memiliki Izin Usaha, dapat mendatangi Lokasi sesuai Jadwal diatas. Diharapkan agar membawa serta E-KTP. Terima Kasih.