

Pemerintah Kabupaten Flores Timur dalam Surat Keputusan Bupat Nomor : 254 Tahun 2021 tentang hasil pemberian fasilitas penanaman modal telah menetapkan pemberian fasilitas penanaman modal kepada 3 ( tiga) PMA yang berusaha di Kabupaten Flores Timur, yaitu:
- – Perusahaan Tigate Trees yang membidangi jenis usaha pertanian buah biji dan kacang kacangan.
- – Perusahaan Tripper Nature yang membidangi jenis usaha industri pengolahan dan pengawetan lainnya, buah buahan dan sayuran, industri bumbu masak dan penyedap masakan, industri produk makanan lainnya, industri minuman lainnya dan industri minyak Atsiri.
- – Perusahaan Primo Indo Ikan yang membidangi jenis usaha industri pembekuan ikan dan biodata perairan.