
Pelayanan Berbantuan dan Pelayanan Bergerak OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Sesuai dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko dan PP No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja yang terkait Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, maka pelayanan perizinan berusaha wajib menggunakan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM dan telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden RI pada tanggal 09 Agustus 2021.
Pelayanan Perizinan Berusaha pada Sistem OSS dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha dengan menggunakan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP. Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP menfasilitasinya dengan melakukan pelayanan berbantuan; dan/atau pelayanan bergerak. Pelayanan berbantuan dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan Pelaku Usaha.
Pelayanan Berbantuan dan Bergerak dimaksudkan untuk meningkatkan keterjangkauan pelayanan publik di bidang perizinan kepada masyarakat para pelaku usaha yang tersebar di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Flores Timur.
Dalam upaya peningkatan pelayanan perizinan, Pemerintah Kab. Flores Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Flores Timur melakukan pelayanan berbantuan; dan/atau pelayanan bergerak kepada pelaku usaha Mikro,Kecil,Menengah di beberapa Kecamatan Yaitu :
- Kecamatan Ile Boleng,Kecamatan Wulanggitang,Kecamatan Adonara Timur dan Kecamatan Solor Timur dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober dan 27 Oktober 2021.
- Kecamatan Witihama,Kecamatan Ile Bura,Kecamatan Titehena dan Kecamatan Tanjung Bunga dilaksanakan pada tanggal 01 s/d 03 Desember 2021
Pelaku Usaha di Kecamatan Ile Bura
Dengan adanya pelayanan berbantuan; dan/atau pelayanan bergerak diharapkan adanya peningkatan legalitas para pelaku usaha melalui pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.