
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Flores Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek)/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada 50 pelaku usaha di Hotel Sunrise Larantuka pada tanggal 14 – 15 Juni 2022.

Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Bupati Flores Timur yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Flores Timur, Abdur Razak Jakra, SH. Dan turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Drs. Badaruddin serta Thomas Marianus Daton Kelen sebagai nara sumber dari DPMPTSP Provinsi NTT.
Dalam sambutan Penjabat Bupati Flores Timur disampaikan bahwa ada beberapa persoalan mendasar yang dialami pelaku usaha di Kabupaten Flores Timur yang perlu didiskusikan guna menemukan solusi yakni aspek teknis : pelaku usaha belum memenuhi persyaratan dasar perizinan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan Persetujuan Lingkungan, Nilai investasi yang dilaporkan dalam sistem OSS RBA tidak sesuai dengan kenyataan, tenaga kerja yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, potensi atau peluang investasi belum dikaji secara baik, belum ada pola kemitraan yang diterapkan oleh pelaku usaha baik pelaku usaha besar maupn usaha mikro, kecil (UMK) di Flores Timur.
Aspek sosial juga ikut mempengaruhi investasi di Kabupaten Flores Timur yakni konflik internal dan penguasaan lahan secara ulayat.
Tujuan diselenggarakan bimtek ini adalah untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha berbasis risiko (OSS – RBA), meningkatkan jumlah pelaku usaha yang menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan meningkatkan realisasi investasi penanaman modal sesuai target yang telah ditentukan.